Penetapan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2013 diprediksi tidak akan beda jauh dengan tahun lalu. Demikian juga
jadwal seleksinya, yang disebut-sebut tidak bergeser dari bulan
September.
“Ya, kemungkinan besar penetapan dan seleksi CPNS
2013 untuk pelamar umum sama seperti tahun lalu lah. Juli-Agustus
penetapan formasi, September pelaksanaan tes,” kata Kasubag Humas dan
Protokol Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun mekanisme penetapan formasi CPNS
2013 dari pelamar umum, setelah usulan instansi pusat dan daerah
masuk, diverifikasi serta validasi, hasilnya kemudian dibahas
bersama antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), BKN, dan Kementerian
Keuangan. Setelah mendapatkan hitung-hitungannya, kemudian
dilaporkan kepada Wapres Boediono.
“Nanti Wapres akan tentukan berapa kuota untuk pelamar umum dan honorer
K-2 yang akan diangkat tahun ini sesuai kemampuan keuangan negara.
Setelah itu baru dibahas dengan DPR untuk penganggarannya. Sedangkan
penetapan formasi menjadi kewenangan MenPAN-RB,” bebernya.
Sebelumnya, Sekretaris Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto mengatakan, kuota CPNS
dari pelamar umum sebanyak 60 ribu, terdiri dari pusat 20 ribu dan
daerah 40 ribu. Adapun salah satu formasi yang diprioritaskan untuk
rekrutmen CPNS tahun ini adalah penyuluh pertanian, perikanan dan kehutanan.
Meski
secara nasional kebijakannya zero growth, namun secara instansional
akan ditempuh dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan
growth. Minus growth diterapkan bagi instansi yang berdasarkan hasil
analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran
belanja pegawai lebih dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan
bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.
Sedangkan
zero growth diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup,
rasio anggaran belanja pegawai antara 40–50 persen dari APBD
(kabupaten/kota), dan 25–30 persen (provinsi). Sementara yang alokasi
formasinya lebih besar dari jumlah PNS
yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya
sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen
dari APBD (kabupaten/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran
belanja pegawainya kurang dari 40 persen.
Tasdik menambahkan, instansi yang tidak memiliki tenaga honorer
K-1 maupun K-2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan
juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah,
kekurangan pegawai serta prioritas jabatan.
Terkait
rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh
perikanan, Tasdik menekankan perlunya penghitungan kebutuhan yang
konkret. Lebih dari itu, harus dilakukan redistribusi pegawai bila
terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga
penyuluh pada unit organisasi lain di luar unit penyuluhan,”
tambahnya.
Mengenai
kuota per daerah, Tasdik mengatakan tunggu usulan masing-masing
daerah. Kemen PAN-RB baru menetapkan kuota nasional. “Sekitar Juni-Juli
baru ketahuan berapa kuota per daerah. Karena setelah usulan masuk,
masih harus dibahas dengan DPR RI, Menkeu, dan Wapres,” pungkasnya.
Eselon III dan IV Dipangkas
Di
sisi lain, rencana pemangkasan jabatan eselon III dan IV semakin
mendekati kenyataan. Kemen PAN-RB sudah menyiapkan 11 jabatan
fungsional (jabfung) utama untuk memindahkan PNS
yang menduduki jabatan eselon III dan IV. Menurut Wakil Menteri
PAN-RB, Eko Prasojo, hal ini dilakukan agar pegawai tidak dirugikan dan
tetap memiliki orientasi kinerja.
“Kita
mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan
memangkas eselon III dan IV,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (11/3).
Dalam
pemangkasan tersebut, ada beberapa hal yang harus siap dan menjadi
tolok ukur, di antaranya angka kredit, pola karir dan lain-lain. Eko
Prasojo mengakui saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah
dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan struktural menjadi
rebutan, karena tunjangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional
harus ditingkatkan.
“Nanti akan kita buat tunjangan fungsional setara struktural, sehingga PNS tidak terpaku pada jabatan struktural saja,” ujarnya.
Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar Universitas Indonesia ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II,
sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya
berbasis fungsi.
“Untuk
jabatan seperti kepala kantor, camat tidak dihapuskan. Sedangkan
jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam
jabatan fungsional,” tambahnya.
Agar PNS
tidak kaget dengan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara
selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan
sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar