Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label CPNS. Tampilkan semua postingan

Jumat, 14 Juni 2013

Syarat Penerimaan CPNS 2013

Berdasarkan prediksi, syarat penerimaan CPNS tahun 2013 tidaklah jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Kerna, pada tahapan persyaratan CPNS itu dari tsetiap tahunnya itu tidaklah jauh berbeda.
Dalam persyaratan untuk pendaftaran CPNS memang tidaklah sedikit, melainkan cukup banyak persyaratan-persyaratan yang harus anda penuhi. Tidak sama halnya dengan persyaratan yang anda ketahui ketika anda hendak melamar suatu pekerjaan. Hendaknya anda dapat memahami secara keseluruhan apa saja persyaratan yang harus anda penuhi ketika anda hendak mendaftarkan diri sebagai CPNS tahun 2013 ini, jangan sampai anda melewatkan satupun persyaratan yang telah ditentukan.

Untuk persyaratn pendaftaran CPNS dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu:
A. Persyaratan umum
B. Persyaratan usia
C. Persyaratan berkas
Berikut pemaparan persyaratan-persyaratn pendaftaran CPNS:
A. Persyaratan umum
 Warga Negara Indonesia;
  1. Tidak mengalami ketergantungan terhadap narkotika/sejenisnya;
  2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atau Pegawai Negeri;
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  6. Pelamar merupakan lulusan Sarjana, Diploma atau SMK/SMA sesuai formasi yang dilamar pada CPNS 2013
B. Persyaratan usia
Usia berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2012 di Kemenkeu dan mungkin juga tidak berbeda jauh dengan persyaratan usia CPNS 2013 nanti:
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk Sarjana S-1;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 30 tahun untuk Diploma Pelayaran;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 23 tahun untuk Diploma Umum;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 26 tahun untuk SMK Pelayaran;
  • Minimal 18 tahun dan maksimal 20 tahun untuk SMK Umum.
C. Persyaratan berkas
  1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3×4 cm dan 4×6
  2. Materai 6000
  3. Mengisi dan menandatangani Daftar Riwayat Hidup Singkat
  4. Fotokopi KTP/SIM yang masih berlaku
  5. Surat lamaran ditulis dengan tangan sendiri
  6. Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar/Surat Tanda Kelulusan dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir
  7. Bagi pelamar lulusan luar negeri wajib menyertakan Fotokopi Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah dilegalisir
  8. Surat Keterangan Dokter (asli) terbaru yang menyatakan sehat (selama tiga bulan terakhir);
  9. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (asli) yang masih berlaku;
  10. Berbagai macam Surat Pernyataan yang nantinya dapat diunduh kemudian ditempel materai Rp.6.000,00 dan ditandatangani;
  11. Sertifikat keahlian bagi jurusan tertentu sesuai formasi yang dilamar.
Persyaratan CPNS 2013 masih diprediksikan, jadi bisa saja nantinya ada perubahan dalam bentuk persyartan, baik ada penambahan maupun pengurangan dalam persyaratan tersebut. Namun biasanya, persyaratan CPNS setiap tahunnya tidaklah jauh berbeda, jadi untuk anda semua yang hendak mendaftar sebagai CPNS 2013, silahkan untuk anda semua mempersiapkan terlebih dahulu apa saja persyaratan yang harus anda semua penuhi. Ingat, pahamilah semua isi persyaratan CPNS, dan siapkanlah semuanya dengan sematang mungkin. Jangan sampai anda meninggalkan satu persyaratan pun, karna itu bisa saja menjadikan hal yang sangat patal bagi kelangsungan hidup anda.

Penerimaan CPNS 2013 Bagi Lulusan SMA/SMK

Penerimaan CPNS 2013 Bagi Lulusan SMA/SMK
Dalam perekrutan CPNS baru 2013 ini, Kemenkumham masih akan menerima formasi CPNS yang diperuntukan bagi masyarakat lulusan SMA/SMK. Itu artinya, masih ada kesempatan yang cukup besar bagi rekan-rekan yang lulusan SMA/SMK untuk mengikuti seleksi CPNS 2013 ini. Tidak menutup kemungkinan bukan, jika anda lolos dalam seleksi penerimaan CPNS baru 2013 ini.
Mengenai hal tersebut, dalam perekrutan CPNS 2013 ini pasalnya beberapa jabatan-jabatan tertentu misalnya untuk tenaga sipir masih membutuhkan tenaga lulusan SMA/SMK.
Azwar Abubakar, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menerangkan bahwa untuk saat ini bagi masyarakat lulusan SMA/SMK masih memiliki kesempatan untuk menjadi PNS, karena pemerintah masih memberi kesempatan bagi seluruh masyarakat terutama bagi lulusan SMA/SMK untuk mengikuti tes CPNS tersebut. Sebelum keputusan tersebut terungkap, Azwar menginginkan untuk tenaga yang nantinya akan ditempatkan dilapas hanya diperuntukan bagi lulusan S1 agama serta psikolog.
Akan tetapi, dari pihak Kementerian Hukum dan HAM mengungkapkan, untuk tenaga PNS yang nantinya akan ditempatkan dilapas itu masih termasuk golongan II, jadi harus lulusan SMA/SMK. Itu artinya, bagi lulusan SMA/SMK masih bisa memiliki peluang yang cukup besar. Jelas Azwar Abubakar.
Beliau juga menjelaskan kembali, bahwa Kemenkumham akan meminta 19 ribu untuk tenaga sipir yang nantinya akan ditempatkan pada seluruh lapas yang ada pada negara kita ini, akan tetapi pemerintah masih belum bisa memenuhi semua formasi tersebut, karena pemerintah baru bisa menyediakan sekitar 2 ribu formasi untuk tenaga lapas.
Itu artinya untuk tenaga sipir yang akan ditempatkan dilapas masih memerlukan 17 ribu orang lagi, dan bagi rekan-rekan yang lulusan SMA/SMK, kalian masih memiliki peluang yang cukup besar.
Ramli Naibaho, Deputi SDM KemenPAN&RB menambahkan, mestipun pemerintah masih akan menerima lulusan SMA/SMK, syarat yang diperuntukan bagi mereka harus ada tambahan. Itu berarti, untuk lulusan SMA/SMK harus benar-benarv memiliki keahlian yang khusus, dan juga harus memiliki serta memenuhi syarat yang akan ditentukan untuk perekrutan tenaga sipir yang dibutuhkan oleh sejumlah lapas.
Nah, untuk para lulusan SMA/SMK yang akan direkrut untuk tenaga lapas, nantinya akan ditingkatkan statusnya menjadi S1, itu berarti lulusan SMA/SMK yang lolos dalam beberapa rangkaian tes ujian CPNS untuk menjadi tenaga lapas akan dilatih serta disekolahkan kembali, sehingga standar syarat lulusan yang pemerintah inginkan dapat tercapai.
Bagi para calon peserta ujian CPNS lulusan SMA/SMK, mereka hanya akan diterima atau direkrut pada  beberapa jabatan-jabatan tertentu seperti tenaga lapas. Dan untuk formasi administrasi, jabatan tersebut tidak akan diperuntukan bagi lulusan SMA/SMK.
Untuk kalian yang mungkin memiliki keinginan yang cukup besar dalam mengikuti tes ujian CPNS 2013, kalian harus benar-benar mempersiapkan diri sematang serta semaksimal mungkin untuk menghadapi serangkaian tes ujian CPNS 2013 nanti. Gapailah cita serta angan kalian agar kalian bisa mencapainya.
Terus berusaha dan jangan mudah menyerah, sertai do’a dalam setiap langkah yang kalian ambil. Salamm sukses!

Selasa, 16 April 2013

Sumut Akan Terima 933 CPNS 2013

Kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Sumut untuk tahun 2013 sebanyak 993 orang, namun tidak ada satu pun yang diambil berdasarkan kualifikasi tamatan SMA ( Sekolah Menengah Atas) atau sederajat. Formasi yang diajukan hanya untuk kualifikasi tamatan S1 dan D3. " Paling rendah D3,’’ kata Kepala Bidang Pengadaan Pembinaan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut, Kaiman Turnip kepada wartawan, Kamis ( 21/3).
Secara resmi kuota dan formasi CPNS akan diterima Pemprovsu dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI pada Juli 2013. Informasi yang diperoleh, Pemprovsu telah mengajukan sebanyak 993 Calon Pegawai Negeri Sipil untuk tahun 2013 pada Oktober 2012 yang lalu.
Pengajuan Kuota CPNS ke Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait terkait penerimaan CPNS sebanyak 60 ribu untuk tahun 2013 secara Nasional.
Dari 993 kuota CPNS, Pemprovsu hanya mengajukan 3 formasi, yakni sebanyak 752 orang tenaga Teknis, 176 orang tenaga kesehatan dan 5 orang untuk guru SLB (Sekolah Luar Biasa).
Sebelumnya, Pemerintah  RI kembali membuka lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2013. Kuota CPNS yang akan direkrut menurut Data Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI mencapai 60 ribu orang.
“Tahun ini kita terima CPNS formasi baru sekitar 60 ribu orang,” ucap Menpan dan Reformasi Birokrasi, Ir Azwar Abubakar di sela-sela penandatanganan pencananganan zona integritas wilayah bebas korupsi bagi Provinsi Sumut di Hotel Hermes, Jalan Pemuda Medan, baru-baru ini.
Abubakar didampingi Gubsu H Gatot Pujo Nugroho ST dan Kepala BKD Sumut Pandapotan Siregar menjelaskan penerimaan CPNS tahun 2013 ini akan diumumkan kuotanya pada Juli mendatang.
Juli nanti kuota penerimaan CPNS tahun 2013 sebanyak 60 ribu ini sudah bisa diketahui. Jumlah ini sekitar 50 persen dari total jumlah PNS yang pensiun tahun ini yang jumlahnya mencapai 120.000 orang,” beber Abubakar.
Abubakar juga menerangkan penerimaan CPNS tahun 2013 akan difokuskan kepada kebutuhan lembaga/departemen dengan mengedepankan azas kompetensi dan kelayakan.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumut Pandapotan Siregar menjawab wartawan mengemukakan alokasi penerimaan CPNS untuk Pemprov Sumut sampai saat ini belum ditetapkan oleh Menpan, begitu juga untuk kabupaten dan kota. Jika nanti telah ditetapkan akan diumumkan resmi sehingga masyarakat akan mengetahui pola dan bagaimana sistem pelaksanaannya.

Pengumuman CPNS - Agustus, Formasi CPNS Ditetapkan

Penetapan formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 diprediksi tidak akan beda jauh dengan tahun lalu. Demikian juga jadwal selek­si­nya, yang disebut-sebut tidak bergeser dari bulan September.

“Ya, kemungkinan besar pe­netapan dan seleksi CPNS 2013 untuk pelamar umum sama se­perti tahun lalu lah. Juli-Agustus penetapan forma­si, September pelaksanaan tes,” kata Kasubag Humas dan Pro­tokol Badan Kepegawaian Ne­gara (BKN).

Adapun mekanisme peneta­pan formasi CPNS 2013 dari pelamar umum, setelah usulan instansi pusat dan daerah ma­suk, diverifikasi ser­ta va­lidasi, hasilnya kemu­dian dibahas bersama antara Ke­menterian Penda­ya­gunaan Apa­ratur Ne­­­gara dan Re­for­­masi Birokrasi (Ke­­­men­PAN-RB), BKN, dan Kementerian Ke­ua­ngan. Setelah men­dapatkan hi­tung-hi­tungannya, kemudian dilaporkan kepada Wapres Boediono.

“Nanti Wapres akan tentu­kan berapa kuota untuk pela­mar umum dan honorer K-2 yang akan diangkat tahun ini sesuai kemampuan keuangan negara. Setelah itu baru dibahas dengan DPR untuk pe­ngang­garannya. Sedangkan penetapan formasi menjadi ke­wenangan MenPAN-RB,” be­ber­nya.

Sebelumnya, Sek­re­­taris Kemen PAN-RB, Tasdik Kinanto me­­ngatakan, kuota CPNS dari pelamar umum sebanyak 60 ribu, terdiri dari pu­sat 20 ribu dan dae­rah 40 ribu. Adapun salah satu formasi yang di­prio­ritaskan untuk rekrutmen CPNS tahun ini adalah penyu­luh perta­nian, perikanan dan kehutanan.

Meski secara nasional kebi­ja­kannya zero growth, namun secara instansional akan ditem­puh dengan tiga pola, yakni minus growth, zero growth, dan growth. Minus growth diterap­kan bagi instansi yang berda­sarkan hasil analisa beban kerja (ABK) jumlah pegawainya sudah kelebihan, anggaran belanja pegawai lebih dari 50 persen APBD (untuk kabupaten/kota), dan bagi provinsi yang rasio belanja pegawainya lebih dari 30 persen APBD.

Sedangkan zero growth diterapkan untuk instansi yang jumlah pegawainya cukup, rasio anggaran belanja pegawai antara 40–50 persen dari APBD (kabu­paten/kota), dan 25–30 persen (provinsi). Sementara yang alokasi formasinya lebih besar dari jumlah PNS yang pensiun, diperuntukkan bagi instansi/pemda yang jumlah pegawainya sangat kurang, rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen dari APBD (kabu­paten/kota), dan untuk provinsi yang rasio anggaran belanja pegawainya kurang dari 40 persen.

Tasdik menambahkan, ins­tansi yang tidak memiliki tenaga honorer K-1 maupun K-2 juga menjadi pertimbangan. Selain itu, dipertimbangkan juga rasio jumlah pegawai dengan jumlah penduduk, luas wilayah, ke­kurangan pegawai serta prioritas jabatan.

Terkait rekrutmen penyuluh pertanian, penyuluh kehutanan, dan penyuluh perikanan, Tasdik menekankan perlunya peng­hitungan kebutuhan yang ko­n­kret. Lebih dari itu, harus dila­kukan redistribusi pegawai bila terdapat kelebihan/kekurangan. “Bila perlu, menarik kembali tenaga penyuluh pada unit orga­nisasi lain di luar unit pe­nyu­luhan,” tambahnya.

Mengenai kuota per daerah, Tasdik mengatakan tunggu usu­lan masing-masing daerah. Kemen PAN-RB baru mene­tapkan kuota nasional. “Sekitar Juni-Juli baru ketahuan berapa kuota per daerah. Karena setelah usulan masuk, masih harus dibahas dengan DPR RI, Men­keu, dan Wapres,” pungkasnya.

Eselon III dan IV Dipangkas

Di sisi lain, rencana pemang­kasan jabatan eselon III dan IV semakin mendekati kenyataan. Kemen PAN-RB sudah me­nyiap­kan 11 jabatan fungsional (jabfung) utama untuk me­min­dahkan PNS yang menduduki jabatan eselon III dan IV. Me­nurut Wakil Menteri PAN-RB, Eko Prasojo, hal ini dilakukan agar pegawai tidak dirugikan dan tetap memiliki orientasi kinerja.

“Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV,” kata Eko Prasojo di Jakarta, Senin (11/3).

Dalam pemangkasan terse­but, ada beberapa hal yang harus siap dan menjadi tolok ukur, di antaranya angka kredit, pola karir dan lain-lain. Eko Prasojo mengakui saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibanding jabatan struktural. Akibatnya, jabatan struktural menjadi rebutan, karena tun­jangannya banyak. Karena itu, tunjangan fungsional harus ditingkatkan.

“Nanti akan kita buat tun­jangan fungsional setara struk­tural, sehingga PNS tidak ter­paku pada jabatan struktural saja,” ujarnya.

Untuk jabatan struktural, lanjut guru besar Universitas Indonesia ini, sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II, sebagai policy maker (pembuat keputusan). Sedangkan jabatan lainnya berbasis fungsi.

“Untuk jabatan seperti kepa­la kantor, camat tidak diha­pus­kan. Sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk ke dalam jaba­tan fungsional,” tambahnya.

Agar PNS tidak kaget de­n­gan pemangkasan jabatan ini, akan dilakukan secara selektif dan bertahap. Pemangkasan jabatan eselon III dan IV dilakukan sampai 2014. Ini terus berlanjut pada 2015 sampai 2017.

Pemerintah: Rekrutmen CPNS 2013 Dijamin Adil dan Transparan

Pemerintah menyatakan proses penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2013 akan dilakukan secara adil dan transparan. Hal ini menyusul pencabutan terhadap kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerimaan CPNS mulai tahun ini.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar, di Jakarta, kemarin, mengatakan, untuk tahun ini, pemerintah menyiapkan sebanyak 60.000 lowongan untuk mengisi formasi PNS yang terdiri dari 40 persen untuk kementerian/lembaga pusat dan 60 persen untuk daerah.

“Proses harus adil, tidak ada titip-menitip atau jatah, sehingga kesempatan merata. Tentu ini harus proses seleksi yang diawasi, termasuk dengan pengumuman hasil seleksi secara terbuka, ini dapat menghilangkan kecurangan,” katanya usai acara penandatanganan Penetapan Kinerja Eselon I dan II di Kantor Kemenpan dan RB.Proses penerimaan CPNStersebut, ujar Azwar, juga tetap akan mempertimbangkan kebutuhan dari masing-masing kementerian/lembaga, termasuk jumlah PNS pensiun. Dengan begitu, diharapkan postur birokrasi akan lebih sesuai dan jelas.Dia mengatakan, pemerintah akan melakukan pengawasan yang ketat dalam proses uji seleksi CPNS.

Dengan demikian, diharapkan mampu meminilisir terjadinya kecurangan saat pelaksanaan tes.”Hasil seleksi itu akan diumumkan secara terbuka sehingga tidak ada intervensi yang dapat mempengaruhi hasil seleksi. Proses seleksi akan diawasi secara ketat,” katanya.

Percepatan RB

Kemenpan dan RB mencanangkan sejumlah program untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi (RB) pada tahun 2013, termasuk penyusunan beberapa perundang-undangan, yakni Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), RUU Administrasi pemerintahan, dan RUU Sistem Pengawasan Internal Pemerintah. “Perundang-undangan itu akan menjadi pijakan yang kuat dalam implementasi reformasi birokrasi bagi seluruh aparatur negara,” ujarnya.

Selain itu, ada pula 9 program percepatan reformasi birokrasi dan Penilaian Mandiri Program Reformasi Birokrasi (PMPRB) online, restrukturisasi kelembagaan melalui audit organisasi dan pengalihan jabatan structural eselon III dan IV ke jabatan fungsional, serta penataan sumber daya manusia (SDM) aparatur yang komprehensif melalui sistem seleksi CPNS yang menggunakan computer assisted test (CAT) maupun promosi jabatan secara terbuka, uji kompetensi PNS, pengukuran kinerja, dan disiplin PNS.

Untuk peningkatan pengawasan, juga akan dilakukan melalui zona integritas, wilayah bebas korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM). Sedangkan, untuk peningkatan akuntabilitas akan dilakukan manajemen berbasis kinerja dilakukan dengan sistem akuntabilitas kinerja instansi pememrintah (SAKIP/LAKIP).
“Di era informasi dan keterbukaan saat ini, seluruh hasil kinerja aparatur pemerintah senantiasa mendapatkan perhatian dan pengawasan dari seluruh unsur masyarakat,” katanya.

Secara Nasional, Kuota CPNS 2013 dianggarkan mencapai 60 ribu formasi. Jumlah ini 6 kali lipat dibanding kuota CPNS 2012. Peluang besar bagi masyarakat yang berminat mengikuti ujian CPNS.